Sabtu, 14 Juli 2018

Cara Mengurus Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan :
   - SIM asli
   - 1 lbr photo ukuran 2x3 atau 3x4
   - 2 lbr fotocopy KTP
   - Uang untuk membayar biaya administrasi

2. Pergi ke kantor POLRESTA terdekat.
   - Cari gedung/ruangan untuk mengurus perpanjangan SIM
   - Ambil nomor antri untuk perpanjangan SIM
   - Duduk dan tunggu panggilan

3. Ketika nomor antrian sudah dipanggil,
   - Menghadap petugas perpanjangan SIM
   - Serahkan berkas yang diminta : SIM asli, fotocopy KTP, photo dan KTP asli
 
4. Kemudian akan disuruh menghadap petugas kesehatan di meja sebelah,
   - Melakukan tes kesehatan sesuai instruksi petugas
   - Membayar uang administrasi tes kesehatan Rp. 50.000,-

5. Kembali ke meja pertama pengurusan SIM
   - Serahkan kwitansi pembayaran tes kesehatan
   - Kemudian akan diberi KWITANSI pembayaran pengurusan SIM yang harus dibayar di loket     
     sebesar Rp. 75.000,-
 
6. Pergi ke loket pembayaran (di luar gedung pengurusan SIM)
   - Serahkan kwitansi pembayaran dan bayar biaya administrasi
 
7. Kembali ke ruangan pengurusan SIM
   - Serahkan kwitansi yang sudah dibayar
   - Tunggu sebentar
   - Selanjutnya akan dipanggil untuk pengambilan photo, sidik jari dan pencetakan SIM baru.

--------------SELESAI---------------

Mudah dan murah bukan? prosesnya juga cepat...tidak memakan waktu lama. Gak sampai 1 jam lho.:) :)